Sabtu, 29 Mei 2010

Answer TASK V

A. Choose to complete sentences.
1.every year
2.physics, chemistry, physiology, literature and peace.
3.he was born in 1833 in Sweden
4.63
5.his invention of dynamite and other explosives
6.have reached
7.was living
8.haven’t seen
9.hasn’t ridden
10. was moving
11.burned
12.was walking
13.was cooking
14.have been cleaning
15.have been teaching
16.have been cooking
17.have been looking
18.had arrived
19.had
20.have never seen
21.had passed
22.will have been entering
23.had gone around
24.will be
25.will discuss
26.will have been playing
27.shall not have been living
28.have grown
29.the front door wasn’t locked by the servant
30.it’s still being repairs
31.In Singapore people speak English
32.Did his care stolen by you?
33.if Jim knows what is she doing
34.told me to sit down and asked me do you smoke?
35.Donny why did he make many mistakes

B. Supply the correct tense
36. Andy (walk) very quickly when I (meet) him yesterday ( Andy was walking very quickly when I met him yesterday )
37. Buddy (play) the piano when our guests (arrive) last night ( Buddy is playing the piano when our guests arrived )
38. Erma (know) Linda for a very long time ( Erna has been knowing Linda for very long time )
39. Bobby (study) English for seven years now ( Bobby has been studying English for seven years now )
40. When I (meet) in the street, they (go) to the market ( When I met in the street, they gone to the market )

C. Put into reported speech
41. I’ll answer the phone
• He said, “I will answer the phone”. (Direct Speech)
• He said that he would answer the phone. (Indirect Speech)
42. She is ready to come with us
• She said, “I am ready to come with us”. (Direct Speech)
• She says that she is ready to come with us. (Indirect Speech)
43. She can come in when I have finished my work
• She said, “ I can come in when I have finished my work”. (Direct Speech)
• She said that she could in when she had finished her work. (Indirect Speech)
44. I am living in Bandung now
• Andre said, “ I am living in Bandung now”. (Direct Speech)
• Andre said that he was living in bandung now. (Indirect Speech)
45. I like pineapples better than durian
• Ahmad said, “I like pineapples better than durian”. (Direct Speech)
• Ahmad said that he like pineapples better than durian. (Indirect Speech)

D. Change the following sentences from active to passive voice
46. She had already seen them in the tram ( the tram had been already seen by she )
47. Foolish driver cause accident ( The accident caused by the foolish driver )
48. His mother is preparing the food ( The food being prepared by his mother )
49. The post man has delivered some letter ( Some letter had been delivered by postman )
50. Susi will sing an English song ( English song would sing by Susi )

Selasa, 11 Mei 2010

tugas mandiri pendalaman pai di madrasah

NAMA : Idham maulana

NIM : 208 203 384

KELAS/SMT : C/IV

mata kuliah :Pendalaman pai di madrasah


1. Jelaskan metode, pendekatan dan strategi yang tepat untuk mengajarkan mata pelajaran Aqidah akhlak?

Jawab:

1. Metode ceramah

Ceramah adalah penuturan bahan pelajaran secara lisan. Metode ini tidak senantiasa jelek bila penggunaannya betul-betul disiapkan dengan baik, didukung dengan alat dan media, serta memperhatikan batas-batas kemungkinan penggunaannya. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan metode ini, yakni:

a. Menetapkan apakah metode ceramah wajar digunakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

· Tujuan yang hendak dicapai

· Bahan yang akan diajarkan

· Alat, fasilitas, waktu yang tersedia

· Jumlah murid beserta taraf kemampuannya

· Kemampuan guru dalam penguasaan materi dan kemampuan bicara agar tidak menjenuhkan

· Situasi pada waktu itu

b. Langkah-langkah menggunakan metode ceramah. Pada umumnya tiga langkah pokok yang harus diperhatikan: yakni perencanaan/persiapan, pelaksanaan, dan kesimpulan

2. Metode tanya jawab

Metode tanya jawab adalah metode mengajar yang memungkinkan terjadinya komunikasi langsung yang bersifat two way traffic sebab pada saat yang sama terjadi dialog antara guru dan siswa. Guru bertanya sisiwa yang menjawab, atau sebaliknya. Dalam hal ini terlihat adanya hubungan timbal balik secara langsung antara guru dengan siswa.

3. Metode diskusi

Diskusi pada dasarnya ialah tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur-unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian brsama yang lebih jelas dan lebih teliti tentang sesuatu, atau untuk mempersiapkan dan merampungkan keputusan bersama



Pendekatan

a. Pendekatan ekspositeri atau model informasi

Pendekatan ini bertolak belakang dari pandangan, bahwa tingkah laku kelas dan penyebaran pengetahuan dikontrol dan ditentukan oleh guru/pengajar. Hakikat mengajar menurut pandangan ini adalah menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa. Siswa dipandnag sebagai objek yang menerima apa yang diberikan guru. Biasanya guru menyampaikan informasi mengenai bahan pengajaran dalam bentuk penjelasan dan penuturan secara lisan, yang dikenal dengan istilah, kuliah/ceramah. Dalam pendekatan ini siswa diharapkan dapat menagkap dan mengingat informasi yang telh diberikan guru, serta mengungkapakan kembali apa yang telah dimilikinya melalui respon yang ia berikan pada saat diberikan pertanyaan oleh guru. Komunikasi yang digunakan guru dalam interaksinya dengan siswa menggunakan komunikasi satu arah atau kumunikasi sebagai aksi. Guru yang kreatif biasanya dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada sisiwa menggunakan alat bantu seperti gambar, bagan dan lain-lain.

b. Pendekatan inquiry/discovery

Pendekatan ini bertolak dari pandangan bahwa siswa sebagai subjek dan objek dalam belajar, mempunyai kemampuan yang dimilikinya. Proses pembelajaran harus dipandang sebagai stimulus yang dapat menantang siswa melakukan kegitan belajar. peranan guru lebih banyak menempatkan diri sebagai fasilitator dalam kegiatan belajar mengajar.

Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).

Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :

1. Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (out put) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.
2. Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan dtempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.
4. Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha.

Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:

1. Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.
2. Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode dan teknik pembelajaran.
4. Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.

Sementara itu, Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.

Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008). Jadi, metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.

Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran. Dengan demikian, teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.

Sementara taktik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat)

Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

Berkenaan dengan model pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku. Kendati demikian, seringkali penggunaan istilah model pembelajaran tersebut diidentikkan dengan strategi pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya, posisi hierarkis dari masing-masing istilah tersebut, kiranya dapat divisualisasikan sebagai berikut:

http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2008/09/model-pembelajaran1.jpg?w=297&h=326



Di luar istilah-istilah tersebut, dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah desain pembelajaran. Jika strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu sistem lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu. Jika dianalogikan dengan pembuatan rumah, strategi membicarakan tentang berbagai kemungkinan tipe atau jenis rumah yang hendak dibangun (rumah joglo, rumah gadang, rumah modern, dan sebagainya), masing-masing akan menampilkan kesan dan pesan yang berbeda dan unik. Sedangkan desain adalah menetapkan cetak biru (blue print) rumah yang akan dibangun beserta bahan-bahan yang diperlukan dan urutan-urutan langkah konstruksinya, maupun kriteria penyelesaiannya, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir, setelah ditetapkan tipe rumah yang akan dibangun.

Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru dituntut dapat memahami dan memliki keterampilan yang memadai dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang efektif, kreatif dan menyenangkan, sebagaimana diisyaratkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Mencermati upaya reformasi pembelajaran yang sedang dikembangkan di Indonesia, para guru atau calon guru saat ini banyak ditawari dengan aneka pilihan model pembelajaran, yang kadang-kadang untuk kepentingan penelitian (penelitian akademik maupun penelitian tindakan) sangat sulit menermukan sumber-sumber literarturnya. Namun, jika para guru (calon guru) telah dapat memahami konsep atau teori dasar pembelajaran yang merujuk pada proses (beserta konsep dan teori) pembelajaran sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya guru pun dapat secara kreatif mencobakan dan mengembangkan model pembelajaran tersendiri yang khas, sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja masing-masing, sehingga pada gilirannya akan muncul model-model pembelajaran versi guru yang bersangkutan, yang tentunya semakin memperkaya khazanah model pembelajaran yang telah ada.

Sumber:



Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja.

Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990. Strategi Belajar Mengajar (Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung.

Udin S. Winataputra. 2003. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.

Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran (http://smacepiring.wordpress.com/



2. Buat contoh RPP untuk mata pelajaran Qur’an hadist di smp sub pokok materi hukum Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah?



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

SMP/MTs : ......................................

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester : .....................................

Standar Kompetensi : 1. Menerapkan hukum bacaan Mad shilah thowilah dan mad shilah Qhosirah



Kompetensi Dasar : 1.1 Menjelaskan hukum bacaan Mad shilah thowilah dan mad shilah Qhosirah



Indikator :

1.1.1 Menjelaskan pengertian hukum bacaan Mad shilah thowilah

1.1.2 Menyebutkan contoh-contoh bacaan Mad shilah thowilah

1.1.3 Menjelaskan pengertian hukum bacaan Mad shilah Qhosirah

1.1.4 Menunjukkan contoh-contoh hukum bacaan Mad shilah Qhosirah



Alokasi Waktu : 2 x 40 menit (1 x pertemuan)



Tujuan Pembelajaran :

1. Siswa dapat mendefinisikan pengertian hukum bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah.

2. Siswa dapat menunjukan contoh-contoh bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah.



Metode Pembelajaran : 1. Tanya jawab.

1. Siswa mengadakan tanya jawab dengan teman-temanya tentang hukum bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah.

2. Drill (latihan).

Siswa berlatih untuk membuat contoh-contoh Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah.

3. Praktik.

Siswa mempraktikkan cara membaca contoh-contoh bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah.



Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran:



1. Kegiatan Pendahuluan

§ Memberi salam dan memulai pelajaran dengan membaca basmalah dan berdoa.

§ Menjelaskan materi yang akan diajarkan beserta kompetensi yang akan dicapai secara singkat.

§ Meminta siswa untuk menyiapkan al-Quran dan buku-buku tajwid.



2. Kegiatan Inti

§ Guru menunjuk seorang siswa yang fasih membaca al-Quran untuk memimpin teman-temannya membaca salah satu surat pilihan dari al-Quran secara bersama-sama.

§ Siswa membaca buku-buku tajwid untuk mengkaji/menelaah pengertian hukum bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah. Siswa dapat menunjukkan contoh-contoh bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah. dari potongan-potongan ayat al-Quran.

§ Siswa dapat menunjukkan contoh-contoh bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah. dari potongan-potongan ayat al-Quran.



3. Kegiatan Penutup

§ Guru memberi tugas siswa untuk mencari contoh-contoh bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah. dari surat-surat pendek dalam al-Quran dan menuliskannya dalam buku tugas.

§ Mengadakan tanya jawab tentang hukum bacaan Mad shilah thowilah dan Mad shilah Qhosirah.

§ Siswa bersama-sama membaca satu surat pendek dari al-Quran sebagai penutup kegiatan pembelajaran.

Alat/Sumber Belajar : 1. Al-Quran.

2. Buku-buku tentang ilmu tajwid.

3. Buku paket pendidikan Agama Islam kelas VII.

4. Buku-buku lain yang relevan.

5. Kaset dan tape recorder atau peralatan teknologi dan

komunikasi yang relevan.

Rabu, 28 April 2010

answer task IV

TASK IV
Nama : IDHAM MAULANA
NIM : 208 203 384
Semester : IV
Jurusan/Kelas : PAI/C
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

A. Choose one of two words in the bracket in order to complete the passage and Translate into Indonesia language

Radio and television broadcasting is a (real) established element of human life. In the United States, Nielsen Company, which meansures audience size, (stated) in 1985 that 98,1% of U.S. home contained at least one television set and that the average set is ( switched on ) for seven hours per day.
More that 60% of television viewers receive their news from their set rather than from newspapers, and over half that number (believe)
Television more than newspapers. According to the radio advertising Bureau, in 1985 only 1% of U.S. home had no radio , and the average household (has) at five radios.

Translate into Indonesia
Radio dan siaran Televisi adalah sebuah kenyataan yang di dirikan dari unsur kehidupan manusia. Di AS, perusahaan Nielsen, Yang mana ukuran terbesar penonton di Negara bagian pada tahun 1985 bahwa 98,1% dari rumah AS yang di isi oleh sedikitnya 1 set tv dan set itu rata-rata di tonton untuk 7 jam per hari.
Lebih dari 60% penonton Televisi menerima berita dari set mereka lebih baik dari pada Koran, dan Lebih dari setengah jumlah mempercayainya.
Televisi lebih dari Koran. menurut kantor radio periklanan. pada tahun 1985 hanya 1% dari rumah di AS yang mempunyai radio dan rata-rata rumah mempunyai pegangan 5 radio.

B. Rearrange the words in order to be a complete sentence
1. Human life as needs information source of a radio broadcasting
2. Tv viewers receive their news from television
3. Owned least the average household at five radio
4. 1985 findings the reported their in company
5. TV in each U.S home contained at least one set

Kamis, 08 April 2010

Nalar dan wahyu

Nalar dan wahyu

Filsafat dan agama berbicara tentang hal yang sama, yaitu manusia dan dunianya. Apabila yang satu membawa kebenaran yang berasal dari Sang Pencipta manusia dan dunianya itu, dan yang lainnya dari akal manusia yang selalu diliputi kekurang-jelasan dan ketidakpastian, mengapa lalu orang masih sibuk dengan agama? Itulah pertanyaan yang tidak jarang dikemukakan oleh orang bertakwa terhadap usaha para filosof.

Itu memang ada benarnya. Pengetahuan mudah membuat orang menjadi sombong. Filsafat juga dapat membuat orang menjadi sombong, seakan-akan si filosof mengetahui segala-galanya, seakan-akan ia pasti lebih maju daripada orang yang saleh.

Akan tetapi, di lain fihak, orang yang bicara atas nama agama juga dapat berdosa karena sombong. Meskipun yang mau dibicarakan adalah wahyu Allah, namun ia dapat lupa bahwa ia sendiri tetap manusia, tetap terbatas dan tidak pasti dalam pengertiannya, juga dalam pengertiannya terhdap wahyu itu.

Jadi, dengan cara mengadakan "perhitungan", kita tidak akan maju jauh. Akan tetapi, pertanyaan di atas tetap perlu kita jawab. Apakah fungsi filsafat dalam berhadapan dengan agama yang menimba pengertiannya dari wahyu Allah ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu terlebih dahulu membicarakan hubungan antara wahyu dan akal budi.

I. Tiga pandangan ekstrem

Untuk membahas hubungan antara wahyu Ilahi dan akal budi manusia, sebaiknya kita bertolak dari tiga pandangan ekstrem tentang hubungan itu. Masing-masing pandangan hanya menekankan satu segi dan melalaikan segi-segi lainnya. Tiga pandangan itu adalah Rasionalisme, Fideisme dan Relativisme.

Sikap rasional tidak menuntut agar segala sikap harus dibuktikan secara lengkap atau "ilmiah. " Sikap rasional justru menerima keterbatasan seseorang dalam memastikan kebenaran suatu masalah. Dalam hampir semua pengandaian hidup, kita tergantung kepada pengertian dan kepastian orang lain dan masyarakat. Saya belum pernah pergi ke kota Jayapura, tetapi bukanlah sikap irasional kalau saya yakin bahwa kota itu ada; kalau pun saya pernah bermaksud pergi ke sana, saya tetap tidak dapat mengecek sendiri apakah kota itu betul-betul terletak di pantai utara Irian Jaya dan bahwa kota itu memang Jayapura. Adalah tidak bertentangan dengan sikap rasional, kalau kita dalam banyak hal mengandalkan pendapat orang lain, adat kebiasaan, bahkan perasaan kita sendiri (yang kadang-kadang lebih dapat dipercayai daripada sekedar pikiran pintar yang masuk ke kepala kita). Sikap rasional tidak menuntut kita untuk membuktikan segala-galanya sebelum kita mengandaikannya (misalnya, apakah sebuah jembatan yang akan kita lewati betul-betul masih cukup kuat). Tetapi, apabila pendapat atau pengandaian kita memang dipersoalkan, kita tidak boleh menjawabnya dengan mengacu kepada kebiasaan, kepercayaan, perasaan, pendapat orang atau otoritas di sekeliling kita, melainkan mencari pertimbangan-pertimbangan yang dapat dimengerti dan dicek oleh orang lain untuk menanggapi keberatan itu.

Jadi, sikap rasional itu kelihatan dalam tantangan. Orang yang bersikap tidak rasional adalah orang yang menolak tantangan semata-mata karena keyakinannya. Sedangkan orang yang bersikap rasional adalah orang yang betul-betul memperhatikan, memeriksa dan menjawabnya.

Sikap rasionalisme lebih dari itu. Seorang rasionalis tidak menerima sesuatu apapun yang tidak dibuktikan. Maka ia tidak dapat percaya pada cinta orang lain, pada pengalaman masyarakat yang tertuang dalam adat kebiasaan, dan tentu juta tidak percaya pada wahyu. Allah hanya mau diterima sejauh ia sendiri dapat mengertinya. Padahal Allah dengan sendirinya mengatasi jangkauan pengertian ciptaan. Maka rasionalisme adalah lawan agama.

Akan tetapi, seperti saya tunjukkan di atas, rasionalisme sebenarnya irasional. Karena, ia bertolak dari sebuah pengandaian yang justru tidak mungkin terpenuhi : Yaitu bahwa segala sesuatu dapat dimengerti seseorang. Seorang rasionalis yang taat azas sebetulnya tidak dapat berbuat sesuatu apa pun karena segala perbuatan mengandaikan hal-hal yang tidak dapat dicek (dapatkah ia mengecek setiap kali mau makan, apakah dalam makanan itu tidak ada bisa?)

Yang harus dituntut adalah sikap rasional, sebagaimana mau saya Derlihatkan di bawah, dan bukan sikap rasionalisme.

Fideisme adalah kebalikan dari rasionalisme. Fideisme (dari kata Latin ':fides", iman) adalah sikap membatasi diri pada iman akan wahyu Allah, dan sekaligus menganggap bahwa penggunaan nalar manusia tidak perlu.

Fideisme dapat berwujud iman sederhana seseorang yang merasa cukup dengan mengikuti pedoman agamanya, tak perduli kepada segala macam pikiran, kritik, keresahan intelektual atau paham-paham baru yang diramaikan. la dapat juga berwujud pandangan dunia yang secara prinsipiil menolak segala pertimbangan nalar sebagai tidak memadai terhadap kepastian yang merupakan ciri hakiki wahyu Allah.

Sikap terakhir itu menjadi fundamentalisme apabila semua pandangan tentang alam, dunia, masyarakat dan sejarah diambil secara harfiah dari sumber-sumber wahyu yang dipercayai (dari Kitab Sucinya) dengan menolak segala hasil ilmu pengetahuan yang benar-benar, atau hanya tampaknya, tidak sesuai dengan apa yang ditulis dalam sumber wahyu itu.

Fideisme pada hakekatnya tidak menyadari bahwa kemampuan manusia untuk bernalar adalah juga ciptaan Tuhan yang diberikan untuk dipergunakan serta dimanfaatkan demi tujuan yang baik. Kecuali itu, fideisme salah dalam pengandalan bahwa antara hasil nalar dan wahyu nahi mesti ada pertentangan.

Relativisme dapat juga disebut sebagai ajaran tentang dua kebenaran : Ada kebenaran agama dan ada kebenaran nalar. Dua-duanya boleh bertentangan. Misalnya, sebagai orang bernalar, seseorang menerima ajaran Darwin tentang evolusi jenis-jenis makhluk hidup di dunia selama beratus-ratusjuta tahun. Sedangkan sebagai orang beriman kristiani, ia percaya bahwa dunia diciptakan sekitar 7000 tahun lalu dalam waktu tujuh hari.

Jelaslah bahwa relativisme adalah siap yang paling lemah dari tiga sikap ekstrem itu. Relativisme melepaskan paham kebenaran sama sekali. Menurut prinsip non-kontradiksi, sesuatu itu sejauh ada, tidak mungkin tidak ada. Kalau bumi kita sudah berumur beratus-ratus juga tahun (menurut anggapan ilmiah, sekarang bumi berumur antara 4 dan 5 milyar tahun), maka tak mungkin bumi baru mulai berada, melalui penciptaan, sekitar tujuh ribu tahun yang lalu. Dan sebaliknya. Relativisme merupakan penyerahan claim atas pengetahuan yang benar. Maka, menurut relativisme, Allah itu sekaligus dapat disebut ada dan tidak ada. Sikap ini membuat mustahil pengambilan sikap yang sungguhan.

2. Pandangan seimbang

Apabila kita meninjau kembali rasionalisme, fideisme dan relativisme, maka menjadi jelas bahwa kesalahan dasar sikap-sikap itu terletak pada ketidakseimbangannya. Yang kita cari adalah sikap seimbang. Sikap seimbang adalah sikap yang dapat menerima serta menanggapi unsur-unsur benar dalam tiga sikap ekstrem itu, tetapi menghubungkannya satu sama lain.

Kita mulai dengan fideisme. Fideisme mementingkan iman, percaya kepada wahyu ilahi. Kalau orang percaya kepada Allah, ia langsung akan mengakui bahwa sikap dasar fideisme itu benar. Kalau Allah memang ada, jelas Allah itu ada mutlak, baik sebagai kebenaran, maupun dalam kekuasaan untuk bertindak. Maka sabda Allah adalah mutlak benar dan merupakan pegangan mutlak bagi manusia. Wajarlah orang beriman mendasarkan hidupnya atas wahyu Allah.

Akan tetapi, justru kemutlakan Allah itulah yang seharusnya membuat kaum fideis sadar bahwa kemampuan manusia untuk bernalar perlu dipergunakan, bahkan ia berdosa terhadap Allah Pencipta apabila ia tidak mau bernalar. Mengapa ?

Karena, segala apa yang ada adalah ciptaan Allah, termasuk akal budi dengan kemampuannya untuk bernalar. Jadi, akalbudi dan wahyu berasal dari sumber yang sama, dari Allah. Dan oleh karena itu, tidak mungkin dua-duanya secara prinsipiil bertentangan.

Jadi, adalah tidak mungkin, kalau manusia mempergunakan nalarnya secara benar, artinya secara terbuka, kritis, mendalam, ia sampai pada hasil yang bertentangan dengan wahyu. Karena semuanya berasal dari sumber yang sama, maka hanya ada satu kebenaran. Itu juga berarti bahwa adalah tidak tepat kalau hubungan nalar-wahyu dirumuskan begini : Pakailah nalar sejauh tidak menyangkut isi wahyu. Hakekat nalar manusia adalah mencari kebenaran. Seseorang akan berdosa apabila pencarian kebenaran diputuskan begitu saja pada titik tertentu. Berdosa terhadap kehendak Dia yang menciptakan nalar itu.

Maka, semua pemecahan konflik wahyu-nalar yang berpola : Kurangilah, atau hentikanlah penalaran, jangan bernalar secara radikal dan sebagainya, adalah salah. Salah terhadap nalar, salah secara moral karena membuka pintu pada sikap munafik dan bohong, dan salah secara keagamaan karena menyangkal bahwa nalar berasal dari Allah. Tidaklah benar pendapat bahwa semakin alim seseorang, semakin ia tidak berpikir, mencari-cari, menyelidiki dan mengetahui.

Lalu, mengapa terdapat pertentangan antara wahyu dan nalar manusia? Atas pengandalan di atas, sebenarnya tidak boleh ada perten- tangan, dan pertentangan itu kelihatan bersifat sementara. Hal itu tidak mengherankan. Nalar manusia tidak pernah sempurna, tidak pernah menangkap seluruh kebenaran. la suka melihat satu sudut dan melupakan yang satunya. la terpengaruh oleh prasangkanya. Dari mana pertentangan sementara itu? Pertentangan antara wahyu dan nalar dapat berasal dari keduabelah pihak, dari fihak nalar dan dari pihak wahyu.

Di satu pihak, nalar dapat melampaui batasnya. Teori ilmu pengetahuan moderen membuat kita sangat sadar akan keterbatasan nalar . .Misalnya saja, pernyataan atheisme bahwa "Allah tidak ada" menurut metodologi sekarang tidak rasional. Kalau Allah ada, maka Allah mengatasi nalar manusia, maka baik adanya maupun tidak adanya tidak dapat dipastikan melalui nalar belaka.

Tetapi kesalahan sering terletak bukan di pihak nalar, melainkan di pihak wahyu. Tentu saja bukan pada wahyu itu sendiri. Wahyu sendiri tidak dapat salah karena wahyu adalah Sabda Allah yang Maha benar. Tetapi, cara manusia menangkap dan mengartikan wahyu dapat saja salah, karena untuk itu manusia mau tak mau mempergunakan nalar yang sama yang juga di pergunakan dalam penyelidikan ilmiah atau dalam filsafat. Jadi dapat saja terjadi pertentangan antara nalar dan apa yang dianggap wahyu, karena manusia menyebut sesuatu kebenaran wahyu yang sebenarnya bukan wahyu, melainkan tafsirannya. Jadi, kontradiksi itu terletak bukan antara wahyu dan nalar, melainkan antara tafsiran nalar manusia tentang wahyu dan hasil nalar manusia lain.

Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa antara wahyu dan pengetahuan manusia tidak mungkin ada pertentangan, asal saja keduabelah pihak tahu batas mereka masing-masing. Kalau ada pertentangan, pertentangan itu sebenarnya tak pernah terjadi antara wahyu dan nalar, melainkan antara nalar yang satu (yang berusaha mengerti, dan dengan demikian selalu juga menafsirkan wahyu) dengan nalar yang lain (yang dipakai dalam kegiatan ilmiah maupun dalam kehidupan sehari-hari).

Ada pertimbangan tambahan. Wahyu dan nalar berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah. Maka dua-duanya wajib dipakai dengan sebaik- baiknya, tetapi menurut maksudnya masing-masing.

Kiranya manusia dijadikan makhluk bernalar oleh Sang Pencipta agar supaya ia mempergunakan nalarnya itu sebaik-baiknya untuk mewujudkan kehidupannya. Jadi, nalar diberikan untuk hal-hal yang terletak dalam jangkauan nalar itu. Yang ada dalam jangkauan nalar adalah alam terbatas, alam tercipta. Maka nalar itu dipanggil untuk mencari pengetahuan serta pengertian yang semakin benar dan men- dalam tentang seluruh alam ciptaan. Untuk itu, manusia dapat mengembangkan ilmu-ilmu pengetahuan dengan cara masing-masing untuk menyelidiki apa yang ada. Wilayah nalar adalah manusia sendiri, alam inderawi dan masyarakat. Sedangkan Allah tidak dapat "dikuasai" oleh nalar .Satu-satunya yang dapat dicapai nalar menuju Allah adalah keterbukaannya, serta pencarian jejak-jejak kebesaran Allah dalam alam ciptaan. Tetapi tentang siapa Allah yang sebenarnya, bagaimana hidup batin Allah, apa yang menjadi kehendak dan tuntutannya serta sikapnya terhadap manusia, itu semua secara prinsipiil tak terjangkau oleh nalar manusia (Mengapa? Karena nalar manusia bersifat terbatas/terhingga sehingga kekhasan Allah yang justru tak terbatas/tak terhingga tidak teljangkau olehnya).

Pertimbangan ini menunjukkan juga untuk tujuan apa Allah berkenan menurunkan wahyunya. Kiranya tidak untuk memberitahukan hal-hal yangjuga dapat diselidiki dan diketahui melalui nalaryangjustru juga diberikan oleh Allah. Seakan-akan wahyu mau membuat manusia malas bernalar saja. Melainkan, wahyu kiranya diberikan kepada manusia untuk mengetahui hal-hal yang justru tidak, dan tidak pernah, dapat diketahui dengan nalar, yaitu tentang Allah sendiri sebagaimana disebutkan di atas. Karena skap Allah menyangkut manusia yang masih berada dalam dunia, maka dalam wahyu juga terdapat hal-hal yang menyangkut dunia (terutama apa yang menjadi tanggungjawab serta kewajiban manusia dalam hidupnya di dunia, jadi bidang moralitas) tetapi bukan sebagai pemberitahuan tentang dunia, melainkan tentang sikap Allah terhadapnya. Akan tetapi, wahyu tidak bermaksud memberikan informasi tentang hal-hal yang juga dapatkita selidiki melalui ilmu pengetahuan, melainkan tentang hal yang memang tidak dapat diselidiki melalui ilmu pengetahuan, tentang Allah sendiri.

Oleh karena itu dapat juga dikatakan begini : Apabila nalar mau menjawab pertanyaan-pertanyaan manusia yang paling fundamental seperti misalnya :Siapakah Allah, apa kehendak dan sikap Allah terhadap manusia, apa tujuan terakhir manusia, nalar tidak memadai dan mudah salah tafsir, sombong dan menyesatkan. Dan sebaliknya,jawaban tentang pertanyaan-pertanyaan mengenai dunia : Misalnya apakah matahari mengitari bumi atau sebaliknya, bagaimana urutan terjadinya organisme-organisme hidup di bumi (yang ditegaskan dalam wahyu ialah bahwa ada dunia dan bahwa adahidup serta bahwa hidup dapat berkembang akhirnya berdasarkan keputusan Allah), tetapi juga manakah struktur-struktur psikis dan sosial manusia, manakah struktur-struktur ekonomis dan politis yang paling cocok agar manusia hidup dengan sejahtera; semua hal ini kita carijawabannya bukan dalam wahyu, melainkan dari pengalaman kita, dengan bantuan ilmu pengetahuan. Kalau kita mencari jawaban tentang hal-hal manusia dan duniawi itu dalam wahyu, kemungkinan besar kita akan salah tafsir dan lalu menciptakan kesan pertentangan yang sebetulnya tak benar.

Maka, adalah tidak betul pendapat bahwa semakin alim seseorang semakin ia merasa tidak perlu berpikir, mencari-cari, menyelidiki dan mengetahui. Justru orang yang mantap karena berakar dalam iman, akan lebih mantap dan berani juga untuk mempergunakan akalbudinya. la tidak takut dengan pengetahuan yang lebih kritis dan mendalam akan menjauhkannya dari iman. Dan menurut hemat saya, kita tidak boleh memberikan kesan bahwa semakin kita berpikir secara mendalam dan kritis, semakin agama berada dalam bahaya.
GADAI

Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Praktik seperti ini telah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Dan Rasulullah sendiri pernah melakukannya. Gadai mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi dan dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong.

Dasar Hukum Gadai
Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Dari ketiga sumber hukum tersebut disajikan dasar hukum sebagai berikut:
1. Al-Qur’an : Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Inti dari dua ayat tersebut adalah: “Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tuni untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskan, yang dipersaksikan dua orang saksi laki-laki atau satu seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan”.
2. As-Sunnah : Dalam hadist berasal dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu Nabi Muhammad SAW menyerahkan baju besinya (HR. Bukhari).
3. Ijtihad : Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad.

Persamaan Gadai dengan Rahn:
1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang,
2. Adanya agunan sebagai jaminan utang,
3. Tidak boleh mengambil mamfaat barang yang digadaikan,
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai,
5. Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

Perbedaan Rahn dengan Gadai:
1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan; sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
2. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, hak Rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Dalam Rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga uang.
4. Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.

Aspek-Aspek Pendirian Gadai Syari’ah.
Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip Syari’ah Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain:
1. Aspek Legalitas.
2. Aspek Pemodalan.
3. Aspek Sumber Daya Manusia.
4. Aspek Kelembagaan.
5. Aspek Sistem dan Prosedur.
6. Aspek Pengawasan.

Mekanisme Operasional Gadai Syari’ah (Rahn).
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah Rahin (yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang diterima Rahin.

Mekanisme perjanjian gadai atau Rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait di antaranya:
1. Syarat Rahin dan Murtahin.
2. Syarat Marhun dan utang.
3. Kedudukan Marhun.
4. Risiko atas kerusakan Marhun.
5. Pemindahan milik Marhun.
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai.
7. Pemungutan hasil Marhun.
8. Biaya pemeliharaan Marhun.
9. Pembayaran utang dari Marhun.
10. Hak Murtahun atas harta peninggalan.

Prospek Pegadaian Syari’ah (Rahn).
1. Kekuatan Pegadaian, Syari’ah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
c. Pemberian pinjaman lunak Al-Qardul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian Syari’ah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

2. Kelemahan Pegadaian Syari’ah:
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian nasabah untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian Syari’ah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perngakat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.

3. Peluang Pegadaian Syari’ah.
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis Syari’ah (lembaga keuangan Syari’ah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya Pegadaian Syari’ah.
4. Ancaman Pegadaian Syari’ah.
a. Dianggap adanya fanatisme agama.
b. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.

Pegadaian Dalam Perspektif Islam.
Islam mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk hidup saling tolong-menolong dengan berdasarkan pada rasa tenggung jawab bersama, jamin-menjamin, dan tanggung-menanggung dalam hidup bermasyarakat. Begitu juga halnya dalam memberikan pinjaman uang kepada orang lain yang amat membutuhkan, tetapi dengan dibebani kewajiban tambahan dalam membayarkannya kembali sebagai imbalan jangka waktu yang telah diberikan memberatkan pihak peminjam.

Tinjauan Umum Pegadaian dalam Perspektif Islam.
1. Pengertian Gadai : Perjanjian Gadai dalam Islam disebut Rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata Rahn menurut bahasa berarti “Tetap”, “Berlangsung” dan “Menahan”. Selanjutnya Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Ahyar Fii Halli Ghayati Al-Ikhtisar berpendapat bahwa definisi Rahn adalah: “Akad/perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan/penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya.

2. Dasar Hukum Gadai : Gadai hukumnya Jaiz (boleh) menurut Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’ (Sabiq, 1996:139).
a. Dalil dari Al-Qur’an : Surat Al-Baqarah ayat 283 : Artinya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermualah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis , maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utang) dan hendaklah ia bertaqwa pada Allah Tuhannya. (Q.S Al-Baqarah : 283).
b. Dalil dari As-Sunnah : Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkakata: “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab: “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya”. (HR. Bukahri).
c. Ijma’ Ulama : Pada dasarnya para ulama telah bersepakat bahwa Gadai itu boleh. Para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa gadai disyari’atkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian.

3. Rukun dan Syarat Sah Gadai.
a. Rukun Gadai : Rukun gadai meliputi orang yang menggadaikan (Rahin), barang yang digadaikan (Marhun), orang yang menerima gadai (Murtahin), sesuatu yang karenanya diadakan Gadai, yakni harga, dan sifat akad Gadai (Rusyd, 1995:351).
b. Syarat Sah gadai : Disyaratkan untuk sahnya akad Gadai sebagai berikut: berakal, baligh (dewasa), wujudnya Marhun, Marhun dipegang oleh Murtahin.

4. Perlakuan Bunga dan Riba dalam Perjanjian Gadai.
Dalam perjanjian Gadai yang pada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadi riba yang dilarang oleh syara’. Riba terjadi apabila dalam perjanjian Gadai diharuskan memberi tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau pada waktu lain yang telah ditentukan oleh Murtahin.

5. Berakhirnya Hak Gadai.
Menurut Sayyid Sabiq (1996), hak gadai akan berakhir jika:
a. Rahin (yang menggadaikan barang) telah melunasi semua kewajibannya kepada Murtahin (yang menerima gadai).
b. Rukun dan syarat Gadai tidak terpenuhi.
c. Baik Rahin maupun Murtahin atau salah satunya ingkar dari ketentuan syara’ dan akad yang telah disepakati oleh keduanya.

Islam mengajarkan pada umatnya untuk menjungjung tinggi nilai-nilai kemaslatan, karena dengan begitu umat manusia akan terhindar dari kezaliman dan praktik ketidakadilan. Maka berikut suatu alternatif mekanisme pembentukan laba gadai yang sesuai dengan prinsip syari’ah dapat dibentuk secara:
a. Akad Rahn.
b. Akad Bai’ Al-Muqayadah.
c. Akad Al-Mudharabah.
d. Akad Al-Qardhul Hasan.

KEWARISAN, WASIAT DAN WAKAF

KEWARISAN, WASIAT DAN WAKAF

1. Waris
A. Pengertian Waris (Al-miirats)
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Kata mawaris berasal dari kata waris ( bahasa Arab ) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.

B. Harta Warisan untuk ahli waris
حَدِيْثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه،عن النّبي (صلعم) قال: الْحِقُوْا الْفَرَائِضَ بِاَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهْوَ لأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. (احرجه البخارى فى:85-كتاب الفرائض:5-باب ميراث الولد من ابه و امه)
“Ibnu Abbas r.a. berkata: Nabi SAW. Bersabda: berikan waris itu kepada ahlinya (orang-orang yang berhak). Kemudian jika ada sisanya maka untuk kerabat yang terdekat yang laki-laki”. (H.R Bukhary)

C. Kelompok – Kelompok Ahli Waris dan Bagian Warisannya

1. Ahli Waris Sababiyah
1. Istri (1/4): Jika suami tidak mempunyai far’un waris, yaitu keturunan
(1/8): Bila suami mempunyai far’un waris, baik yang lahir melalui istri pewaris ini maupun melalui istrinya yang lain

Istri tidak bisa menghijab, juga tidak bisa dihijab hirman, kepada dan oleh ahli waris manapun. Tetapi bisa dihijab nuqshan oleh :
• Anak laki-laki / anak perempuan
• Cucu laki-laki / cucu perempuan pancar laki-laki
Cucu dari anak perempuan disebut far’un ghair waris, karena termasuk dzaw al-arham.

2. Suami (1/2): Jika istri tidak mempunyai far’un waris
(1/4): Jika istri mempunyai far’un waris. Baik yang lahir dari suami yang menjadi pewaris ini maupun dari suami yang lain (terdahulu)
2. Ahli Warits Nasabiyah
1. Furu’ul Mayit :
a. Anak Perempuan :
(1/2) Jika tidak bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki yang menjadikan dia sebagai ashabah bil ghair.
(2/3) Jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak bersama-sama dengan saudaranya yang laki laki yang menjadikan sebagai ashabah.
Ashabah bilghair Bila ia mewarisi bersama-sama dengan saudaranya yang laki laki, baik anak perempuan tersebut tunggal atau banyak.
Anak perempuan tidak dapat dihijab oleh siapapun (baik hijab hirman atau nuqshan) sedang ahli warits yang terhijab oleh anak perempuan adalah :
Terhijab hirman :
- Saudara seibu
- Saudari seibu
- Cucu perempuan pancar laki laki kecuali jika cucu perempuan tersebut mewarisi bersama cucu laki laki pancar laki laki yang menjadikannya ashabah bil ghair.
Terhijab nuqshan : - Ibu - Istri - Suami..


b. Anak laki laki:
Bagian anak laki laki adalah `Ashabah dengan ketentuan :
1. Jika simati hanya meninggalkan seorang atau beberapa orang anak laki-laki saja, maka ia mewarisi seluruh harta peninggalan.
2. Bila simati meninggalkan anak laki-laki dan tidak meninggalkan anak perempuan seorang pun, tetapi meninggalkan ahli waris ashhabul furudl, maka anak laki-laki mendapat sisa setelah diambil bagian ashhabul furudl
3. Bila simati meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan dan ashhabul furudl, maka seluruh harta peninggalan setelah diambil bagian ashhabul furudl dibagi dengan ketentuan
Firman Allah Surat Al-Baqarah Ayat 1:
Kebanyakan ahli warits dapat dihijab oleh anak laki laki, kecuali :
- Ibu - Bapak –Suami -Istri (dapat dihijab nuqshan)
- Anak perempuan -Kakek -Nenek Shahihah.
Anak laki tidak dapat dihijab oleh siapapun.
c. Cucu perempuan pancar laki laki (bintul ibni) dan anak perempuannya cucu laki laki pancar laki laki (Bintu ibnil ibni) :
1/2 : Bila ia hanya seorang diri
2/3 : Bila ia dua orang atau lebih.
Penerimaan 1/2 dan 2/3 tersebut bila tidak bersama-sama dengan ahli warits yang menjadikannya ashabah bersama (ashabah bil-ghair)
Ashabah bilghair : Bila ia mewarisi bersama-sama dengan orang laki-laki yang sederajat yang menjadikannya ashabah bersama, dengan ketentuan :
1. Jika tidak ada ashhabul furudl, mereka mendapat seluruh tirkah ( 2:1 )
2. Jika ada ashhabul furudl, mereka menerima sisa setelah diambil bagian ashhabul furudl
3. Jika harta habis oleh ashhabul furudl, mereka tidak menerima apa-apa
1/6 Penyempurna 2/3 :
Bila bersama-sama dengan seorang anak perempuan dan tidak bersama-sama dengan mu’ashib yang sederajat atau yang lebih tinggi derajatnya yang dapat menghijabnya.

Cucu perempuan pancar laki-laki dapat menghijab :
- Saudara/saudari seibu dari si mati, dan dapat dihijab oleh :
- Dua orang anak perempuan
- Dua orang cucu perempuan pancar laki-laki yang lebih tinggi derajatnya, jika tidak ada mu’ashib yang mendampinginya
- Far’un waris laki-laki yang lebih tinggi derajatnya

d. Cucu laki-laki Pancar laki-laki
Ia mendapat Ashabah dengan ketentuan sbb :
a. Bila si mati tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris yang lain, ia menerima seluruh harta peninggalan secara ushubah. Dan jika ada ashhabul furudl, ia menerima sisa dari ashhabul furudl
b. Bila ia mewarisi bersama-sama dengan saudari-saudarinya, maka harta tersebut dibagi dengan saudari-saudarinya dengan ketentuan 2 : 1
Kebanyakan ahli waris dapat dihijab oleh cucu laki-laki, pancar laki-laki kecuali :
1. Ibu 2. Ayah 3. Suami 4. Isteri 5. Anak perempuan 6. Cucu perempuan pancar laki-laki 7. Kakek Shahih 8. Nenek Shahihah
Dan dia sendiri sebagai ahli waris dapat dihijab oleh :
“Setiap laki-laki yang lebih tinggi derajatnya dari dia”.

2. Ushulul Mayit
a. Ibu:
1/6 Bila ia mewarisi bersama-sama dengan far’un waris atau bila ia
bersama-sama dengan saudara-saudara si mati
1/3 Bila tidak bersama-sama dengan far’un waris bagi si mati atau tidak bersama dengan dua orang atau lebih saudara si mati, dan yang mewarisi hanya ia sendiri dengan ayah si mati tanpa salah seorang suami-istri si mati
1/3 sisa : terjadi dalam dua masalah, yaitu :
i. jika ahli warisnya : Suami, Ibu, dan ayah
1/2 1/3 sisa Ash
ii. Jika ahli warisnya : Istri, Ibu, dan ayah
1/4 1/3 sisa Ash
Ahli waris yang terhijab oleh ibu :
1. Nenek dari pihak ibu ( ibunya ibu ) atau ummul ummi
2. Nenek dari pihak bapak ( ibunya bapak/ ummul abi ) terus ke atas

Ibu terhijab nuqshan oleh :
1. Far’un waris secara mutlak
2. Dua orang saudara secara mutlak

b. Nenek Shahihah
1/6 : Bila si mati hanya meninggalkan seorang nenek saja, dan tidak
meninggalkan ibu atau ahli waris yang lain

Muthadziyat : Bila meninggalkan beberapa orang nenek yang sama derajatnya, maka 1/6 tersebut dibagi rata diantara mereka
Yang menghijab nenek :
1. Ibu 2. Ayah 3. Kakek Shahih 4. Nenek yang lebih dekat

c. Ayah : 1/6 Bila yang mati mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki pancar
laki-laki terus ke bawah
1/6+Ash Bila yang mati mempunyai far’un waris muannats (anak
perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki)
Ashabah Jika si mati tidak meninggalkan ahli waris, kecuali ayah

Ahli waris yang tidak dapat dihijab oleh ayah :
- Anak -ibu -suami - istri - nenek shahihah
(ibunya ayah dapat dihijab oleh ayah)
Ayah tidak dapat dihijab oleh siapapun juga

d. Kakek: 1/6 Bila yang mati meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-
laki dan tidak meninggalkan bapak
1/6+Ash Bila si mati meninggalkan far’un waris muannats dan tidak
ada far’un waris mudzakar juga tidak ada bapak
Ashabah Bila si mati tidak mempunyai far’un waris secara mutlak,
tetapi ada ahli waris lain, seperti : ibu, suami, atau istri

Ikhtilaf : Ahli waris yang terhijab oleh kakek shahih adalah :
1. saudara kandung
2. Saudara seayah
3. Saudara seibu
4. Anak laki-lakinya saudara kandung ( Ibnu Akhi Syaqiq )
5. Anak laki-lakinya saudara ( Ibnu Akhi Liab )
6. paman sekandung ( ‘amm liabawain )
7. Paman seayah
8. Anak laki-laki paman sekandung
9. Anak laki-laki paman seayah
10. Kakek shahih yang lebih jauh
Kakek terhijab oleh : Ayah dan kakek yang lebih dekat

Kewarisan Kakek Bersama Dengan Saudara

Bagian kakek shahih ketika bersama dengan saudara-saudara kandung atau saudara tunggal ayah, yakni :

1. Abu Bakar Shiddiq, Ibnu Abbas, Ibnu Umar al-Hasan, Ibnu Shirrin, dan Abu
Hanifah berpendapat “Bahwa kakek sama dengan ayah, yakni dapat menghijab
segala macam saudara” Menganalogikan kakek dengan ayah dan dengan cucu
laki-laki pancar laki-laki ( Ab dengan maksud kakek )
Keutamaan kakek dari saudara-saudara :
a. Kakek hanya dihijab oleh ayah
Saudara oleh : Ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki pancar laki-laki
b. Kakek mempusakai dengan fardh dan ushubah
Saudara-saudara hanya ushubah saja
2. Ali bin Abi Thalib, Ibnu mas’ud, Zaid bin Tsabit
Imam Madzhab selain Abu Hanifah, Abu Yusuf, berpendapat :
“Kakek dapat menghijab saudara-saudara tunggal ibu (berstatus sebagai ayah), tetapi
tidak dapat menghijab saudara sekandung atau seayah (karena statusnya dianggap
setara dengan mereka) Kita harus memperhatikan keadaan saudara-saudara atau
saudari-saudari dalam masalah
tersebut : Apabila mereka (baik saudara sekandung maupun seayah) sebagai ahli
waris ashabah, maka kakek:
i. dianggap sebagai saudara kandung (jika bersama saudara dengan saudara sekandung)
ii. dianggap seperti saudara seayah (jika bersama dengan saudara seayah)
Keduanya berserikat dalam muqasamah dengan ketentuan 2 : 1.

1. Al Hawasyi

a. Saudari sekandung
1/2 Bila si mati hanya meninggalkan saudari sekandung saja (tidak bersama
dengan saudara sekandung) yang menjadikannya ashabal bil ghair
2/3 Bila si mati tidak meninggalkan ahli waris kecuali dua orang saudari
sekandung atau lebih
Ushubah (bil ghair) : Bila ia mewarisi bersama saudara sekandung
Ushubah (ma’al ghair) : Bila ia mewarisi bersama dengan :
1. Anak perempuan (tunggal atau banyak)
2. Cucu perempuan pancar laki-laki (tunggal atau banyak)
3. Anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki

Ket.: Yang dimaksud dengan saudara dalam surat an-Nisa ayat 12 adalah saudara/i
seibu, sedangkan dalam ayat 176 adalah saudara/i sekandung atau sebapak saja.

Bila saudari sekandung bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki, mereka dapat menghijab :
1. Saudara sebapak
2. Anak laki-laki saudara sekandung (keponakan)
3. Anak laki-laki saudara sebapak
4. Paman seibu sebapak
5. Paman sebapak
6. Anak laki-laki paman seibu sebapak
7. Anak laki-laki paman sebapak
8. Saudara perempuan sebapak (saudari sebapak)
Saudari sekandung terhijab oleh : 1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki pancar laki-laki
3. Ayah

b. Saudari Seayah
1/2 Bila ia seorang saja dan tidak bersama dengan saudari sekandung atau
saudara seayah
2/3 Bila terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak bersama dengan saudari
sekandung atau saudara seayah
1/6 Bila bersama-sama saudari sekandung dan tidak dengan mu’ashibnya (saudara
sebapak)
Ashabah (bil ghair) : Bila bersama dengan saudara seayah
(ma’al ghair) : Bila bersama-sama dengan:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan pancar laki-laki terus kebawah
- Anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki

Saudari seayah jika tidak bersama dengan saudara seayah tidak dapat menghijab siapapun, tapi jika bersama-sama, maka dapat menghijab :
1. Kemenakan anak laki-laki saudara sekandung
2. Kemenakan anak laki-laki saudara seayah
3. Paman sekandung
4. Paman seayah
5. Anak laki-laki paman sekandung (saudara sepupu)
6. Anak laki-laki paman seayah (saudara sepupu)

Saudari seayah terhijab oleh :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki pancar laki-laki
3. Ayah
4. Saudara sekandung
5. Saudari sekandung yang menjadi ashabah ma’al ghair
6. Dua orang saudari sekandung. Jika saudari seayah tidak bersama dengan mu’ashibnya.


c. Saudari/i seibu ( Auladul Ummi)

1/6 Bila hanya seorang saja (laki laki atau perempuan)
1/3 Bila dua orang atau lebih (laki laki atau perempuan)
Kedua kemungkinan tersebut jka mereka mewarisi dalam keadaan kalalah.
Bila mereka tidak dalam keadaan kalalah, mereka terhijab oleh far’u warits
dan ashlu warits mudzakar.

Tidak dapat menghijab siapapun dan terhijab oleh :
- Anak laki laki atau perempuan
- Ayah
- Kakek Shahih (abul ab)

d. Saudara kandung

Ashabah bila tidak bersama saa dengan ahli warits yang menghijabnya dan tidak bersama dengan kakek shahih. Kalau bersama kakek, dibagi sama rata dengan kakek (muqasamah)

Yang dapat menghijab saudara kandung :
- Ayah
- Anak laki laki
- Cucu laki laki pancar laki laki
Yang terhijab :
1. Saudara seayah
2. Anak laki laki saudara sekandung
3. Anak laki laki saudara seayah
4. Paman sekandung
5. Paman seayah
6. Anak laki laki paman sekandung
7. Anak laki laki paman seayah

2. Wasiat
Pengertian Wasiat
Kata wasiat (Wasiyyah) menurut bahasa diambil dari kata Washshaitu Asy-syaia, uushihi, artinya aushaltuhu ( aku menyampaikan sesuatu). Maka muushii (orang yang berwasiat) adalah orang yang emnyampaikan pesan di waktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati. Sedangkan menurut istilah syara, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaat atau pun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang dibri wasiat sesudah orang yang berwasiat itu meninggal.
Ada pula yang mendefinisikan bahwa Al Washa-ya itu adalah bentuk jamak dari “Wasiyyah”. Wasiat itu menurut hukum syara (istilah) ialah suatu perjanjian khusus yang disandarkan sesuatu sesudah meninggal.

Jumlah Maksimal Harta Wasiat
Untuk melaksanakan wasiat perlu diperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang dimiliki oleh pemberi wasiat. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Saw :
حدثنا عبد الله بن يوسف: أخبرنا مالك، عن ابن شهاب، عن عامر بن سعد بن أبي وقاص، عن أبيه رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَعُوْدُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ، مِنْ وَجَعِ اْشتَدَّ بِي، فَقُلْتُ: إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنَ الْوَجَعِ، وَأَنَا ذُو مَالِ، وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ، أَفَاَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: (لاَ). قُلْتُ: باِلشَّطْرِ؟ فَقَالَ: (لاَ). ثُمَّ قَالَ: (الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيْرٌ، أَوْ كَثِيْرٌ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ). فقلت: يا رسول الله، أَخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي؟ قال: (إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً صَالحًِا إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً، ثُمّ َلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ، وَيُضَرَّ بِكَ آخرُونَ، اللَّهُمَّ اَمْضِ لأَِصْحَابِي هجرتهم ولا تردهم على أعقابهم، لكن البائس سعد بن خولة). يرثي له رسول الله صلى الله عليه وسلم أن مات بمكة.. (اخرجه البخاري فى :55-كتاب الجنائز: 35 - باب: رثى النبي صلى الله عليه وسلم سعد بن خولة.

“
Adapun prosentase maksimal besarnya wasiat seseorang yang paling utama adalah tidak lebih dari sepertiga hartanya, sebagaimana ijma’ ulama. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Saad bin Abi Waqash berkata,”Telah datang Nabi saw untuk menengokku, sedangkan aku berada di Mekah—beliau tidak suka mati di tanah yang beliau hijrah—beliau berkata,”Semoga Allah mengasihi anak lelaki Afra.’ Aku berkata,”Wahai Rasulullah apakah aku harus mewasiatkan semua hartaku?’ beliau saw menjawab,’Tidak.’ Aku berkata,’separuhnya.’ Beliau saw menjawab,’Tidak.’ Aku berkata,’Sepertiga?’
Beliau saw menjawab,’ya, sepertiga. Dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka. Sesungguhnya apa pun nafkah yang telah engkau nafkahkan, maka ia adalah sedekah hingga makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu…” (HR. Bukhori dan Muslim)
Sepertiga dihitung dari semua harta
Mayoritas ulama berpendapat bahwa sepertiga tersebut dihitung dari total harta yang ditinggalkan oleh pemberi wasiat. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sepertiga itu dihitung dari harta yang diketahui oleh pemberi wasiat, bukan yang tidak diketahuinya atau yang masih berkembang, sedangkan dia tidak mengetahuinya.
Apakah sepertiga harta yang dipegangi dalam wasiat itu harta ketika ia mewasiatkan atau harta sesudah dia mati?
Malik, An-Nakha'i dan 'Umar bin 'Abdul 'aziz berpendapat bahwa yang menjadi pegangan ialah sepertiga peninggalan diwaktu berwasiat. Sedang menurut Abu Hanifah, Ahmad dan pendapat yang lebih shahih dari kedua pendapat As-syafi'i menyatakan bahwa sepertiga itu adalah sepertiga waktu dia mati. Dan ini adalah pendapat sahabat Ali dan sebagian tabi'in.
Wasiat yang lebih banyak dari sepertiga
Orang yang berwasiat itu adakalanya mempunyai ahli waris dan adakalanya tidak.
Bila dia mempunyai ahli waris ,aka ia tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga, seperti telah disebutkan. Apabila dia mewasiatkan lebih dari sepertiga, maka wasiatnya tidak dilaksanakan kecuali atas izin dari ahli waris dan untuk pelaksanaannya diperlukan dua syarat:
1. Agar permintaan izin dari ahli waris itu dilaksanakan sesudah orang yang berwasiat mati, sebab sebelum dia mati orang yang memberi izin itu belum mempunyai hak, sehingga izinnya tidak menjadi pegangan. Bila ahli waris memberikan izin di waktu orang yang berwasiat hidup maka orang yang berwasiat mungkin mencabut kembali wasiatnya bila dia ingin. Dan bila ahli waris memberikan izin sesudah orang yang berwasiat mati, maka wasiatnya itu dilaksanakan. Berkata Az-Zuhri dan Rabia'ah: orang yang sudah mati itu tidak akan merujuk wasiatnya.
2. Agar orang yang memberi izin itu mempunyai kompetensi yang syah, tidak dibatasi karena kedunguan atau kelalaian, diwaktu memberikan izin. Bila orang yang berwasiat tidak mempunyai ahli waris, maka dia pun tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga pula. Ini adalah menurut jumhur ulama.
Orang-orang Hanafi, Ishak, Syarik dan Ahmad dalam satu riwayatnya yaitu ucapan Ali dan Ibn Mas'ud – memperbolehkan kepadanya untuk berwasiat lebih dari sepertiga (bila tidak mempunyai ahli waris).
Sebab dalam keadaan ini orang yang berwasiat itu tidak meninggalkan orang yang dikhawatirkan kemiskinannya, dan karena wasiat yang ada dalam ayat adalah wasiat mutlak sehingga dibatasi oleh sunnah dengan mempunyai ahli waris. Dengan demikian maka wasiat mutlak itu tetap terjadi bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.
Batalnya Wasiat
Wasiat itu batal dengan hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat yang telah disebutkan, misalnya sebagai berikut:
1. Bila orang yang berwasiat itu menderita penyakit gila yang parah yang menyampaikannya kepada kematian.
2. Bila orang yang diberi wasiat mati sebelum orang yang memberinya.
3. Bila yang mewasiatkan itu barang tertentu yang rusak sebelum diterima oleh orang yang diberi wasiat.



b. Jangan memberikan wasiat kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian yang cukup, jika hal ini dilakukan wasiatnya tidak syah.
3. Wakaf
Pengertian wakaf
Wakaf (waqf) di dalam bahasa arab berarti habs ( menahan). Dikatakan waqafa-yaqifu-waqfan artinya habasa-yahbisu-habsan.
Menurut iatilah syara' wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut istilah (syara’) yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang di definisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut.

1. Muhammad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah:



“ Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang di bolehkan adanya.”

2. Imam Taqiy al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaeni dalam kitab Kifayatul al-Akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah:



“ Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekalnya benda (zatnya), dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah swt.”
3. Ahmad Azhar Basyir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tidak musnah seketika, dan untuk penggunaan yang dibolehkan, serta dimaksudkan untuk mendapat ridho Allah.
4. Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan hata yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekal zat (‘ain)-nya dan menyerahkannnya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.

Dari definisi-definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.

A. Ketentuan-ketentuan Wakaf
Ketentuan-ketentuan wakaf terdapat dalam Hadist sebagai berikut:
حدثنا قتيبة بن سعيد: حدثنا محمد بن عبد الله الأنصاري: حدثنا ابن عون قال: أنبأني نافع، عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن عمر بن الخطاب أصاب أرضا بخيبر، فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمره فيها، فقال: يا رسول الله، إني أصبت أرضا بخيبر، لم أصب مالا قط أنفس عندي منه، فما تأمر به؟ قال: (إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها). قال: فتصدق بها عمر: أنه لا يباع ولا يوهب ولا يورث، وتصدق بها في الفقراء، وفي القربى، وفي الرقاب، وفي سبيل الله، وابن السبيل، والضيف، لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف، ويطعم غير متمول. قال: فحدثت به ابن سيرين، فقال: غير متأثل مالا. (اخرجه البخاري فى :55- كتاب الشروط: باب:19- الشروط في الوقف.)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia telah berkata: “Umar telah mendapat sebidang tanah di Khaibar kemudian dia datang menghadap Nabi saw untuk mendapat petunjuk tentang cara pengelolaannya, katanya: “ Wahai Rasulullah! Saya telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Belum pernah saya memperoleh harta yang lebih baik daripada ini. Bagaimanakah saranmu mengenai perkara ini?” beliau bersabda: “jika kamu suka, jaga tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya.” Lalu Umar mengeluarkan sedekah hasil tanah itu dengan syarat tanahnya tidak boleh dijual dan dibeli serta diwarisi atau dihadiahkan. Umar mengeluarkan sedekah hasil tanahnya kepada fakir miskin, kaum kerabat, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, juga untuk orang yang berjihad di jalan Allah serta untuk bekal orang yang sedang dalam perjalanan dan menjadi hidangan untuk tamu. Orang yang mengurusnya boleh makan sebagian hasilnya denga cara yang baik dan boleh memberi makan kepada temannya ala kadarnya.”
Menurut Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadits di atas maka diperoleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik diperjualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2. Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3. Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk peruatan baik menurut ajaran agama Islam.
4. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekadar perlu dan tidak berlebihan.
5. Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.

ADMINISTRASI TATA USAHA

ADMINISTRASI TATA USAHA
A. Pengertian tata usaha
Tata usaha adalah adalah kegiatan yang dilakukan meliputi, membantu proses belajar mengajar, urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan sekolah, urusan infrasturcture sekolah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan masyarakat (Sumber: hasil rapat Kepala Tata Usaha di Bogor: 1996).
Sedangkan menurut Moch. Rifai (1987: 51) dalam Baharudin (2004: 215) administrasi tata usaha adalah salah satu kegiatan administrasi pendidikan di sekolah. Dalam bahasa Inggris istilah tata usaha di sebut dengan “clerical work” office menegement or recording and report system. Yang mengandung pengertian yaitu kegiatan administrasi pendidikan yang mengelola pencatatan, penmgumpulan, penyimpanan data, dan dokumen yang dapat dipergunakan untuk membentu pimpinan dalam pengambilan keputusan, urusan surat menyurat serta laporan mengenai kegiatan sekolah tersebut.
Selanjutnya The Lian Gie (1974: 176) menambahkan bahwa pengertian administrasi tata usaha adalah kegiatan meliputi sebagai berikut:
1. Menghimpun yaitu kegiatan mencari dan mengusahakan tersedianya keterangan yang tadinya belum ada atau berserakan di mana-mana sehingga siap untuk dipergunakan bila diperlukan.
2. Mencatat yaitu kegiatan membubuhkan dengan berbagai peralatan alat tulis tentang keterangan-keterangan yang dapat dibaca, dikirim dan disimpan,.
3. Mengolah yaitu kegiatan mengerjakan keteranagn-keterangan dengan maksud menyajikan bentuk yang lebih berguna
4. Menggandakan yaitu kegiatan memperbanyak dengan berbagai cara dan alat sebanyak jumlah yang diperlukan
5. Mengirim yaitu kegiatan menyampaikan kegiatan menyampaikan dengan berbagai cara dan alat dari satu pihak ke pihak yang lain
6. Menyimpan kegiatan menaruh dengan berbagai cara dan alat di tempat yang aman.

B. Kegiatan dalam ketatausahaan
Menurut Prajudi Atmosudirjo (1976: 159) kegiatan ketatausahaan meliputi: Perencanaan, koordinasi, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan ketatausahaan dan administrasi.Tugas-tugas
1. Menyusun program kerja ketatausahaan atau administrasi sekolah (bulanan,triwulan, semesteran dan tahunan) dalam rangka kelancaran kegiatan ketata usahaan/ administrasi;
2. Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan/dana, sarana, administrasi ketatausahaan, kepegawaian dan statistik sekolah, sesuai dengan petunjuk atau pedoman dan peraturan yang berlaku untuk mencapai tujuan pelayanan administrasi yang baik;
3. Mengelola tugas rutin ketata usahaan, antara lain: surat menyurat,inventarisasi, dokumentasi atau agenda, pembukuan keuangan, Mengatur dan mendokumentasikanadministrai kepegawaian dan sarana; presensi pegawai, penyajian data statistik, pembuatan laporan rutina atau insidental, dan menghimpun data administrasi sekolah;
4. Mengkoordinasikan pegawai tata usaha dan teknisi dalam kelancaran pelaksanaan tugas sesuai tanggungjawab masing-masing;
Sedangkan Menurut Soebroto (1972: 49) Kegiatan Tata Usaha Sekolah terdiri dari :

a. Administrasi kepegawaian
Buku pedoman Administrasi Kepegawaian menguraikan kegiatan yang berkaitan dengan kepegawaian, tugas dan tanggung jawab pengelolaan satuan pendidikan dan peningkatan tata usaha kepegawaian di sekolah. Sebagai perlengkapan tata laksana kepegawaian disediakan format-format untuk menata pelaksanaan kegiatan tertentu yang diperlukan. Penggunaan format ini sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan suatu kegiatan pelayanan administrasi dalam rangka pembinaan pegawai /guru berkelangsungan, berdasarkan ketentuan perundang –undangan yang berlaku.
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan / disediakan :
a) File Guru dan pegawai ( Dikumen guru dan pegawai )
Merupakan kumpulan data / berkas-berkas masing – masing guru dan pegawai seperti SK. Pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, SK berkala, Karpeg, Taspen, Ijasah, dll. Manfaat dari file guru dan pegawai untuk memudahkan mencari data dan mencari arsip-arsip data guru dan pegawai.
b) Buku induk guru dan pegawai
Merupakan buku yang berisi data–data guru dan pegawai manfaatnya untuk mengetahui jumlah guru yang ada, dan urutan yang ke berapa mulai berada di instansi tersebut dll.
c) Buku kendali ( buku jadwal kenaikan gaji berkala dan kenaikan tingkat )
Merupakan buku yang berisi tentang jadwal kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala bagi guru dan pegawai. Manfaatnya untuk mengetahui kapan guru atau pegawai akan naik pangkat dan kenaikan berkala.
d) Buku DP3
Merupakan buku yang berisi sekumpulan nilai atas prestasi kerja yang dilakukan. Manfaaatnya untuk syarat kenaikan pangkat dll.
e) Buku DUK
Merupakan daftar urutan pangkat guru dan pegawai. Mafaat DUK untuk mengetahui urutan pangkat tertinggi sampai yang terendah.
f) Buku Catatan kemajuan guru dan pegawai
Merupakan buku yang berisi tentang kejadian yang dilakukan oleh masing – masing guru dan pegawai.
g) Buku cuti pegawai dan guru
Merupakan buku yang berisi tentang guru dan pegawai yang mengajukan cuti. Contoh Cuti Melahirkan, Cuti besar dll.
h) Buku mutasi pegawai
Merupakan buku yang berisi tentang catatan guru dan pegawai yang mutasi masuk atau mutasi keluar. Manfaat dari buu ini untuk mengetahui berapa guru dan pegawai yang berasal dari pindahan/mutasian dll.
i) Buku data sertifikat pelatihan/seminar guru dan pegawai
Merupakan buku yang berisi data masing-masing guru dan pegawai yang telah mengikuti pelatihan / seminar. Manfaat dari buku ini untuk mengetahui
berapa banyak dan macam pelatihan yang telah diikuti oleh guru dan pegawai.
j) Rencana pengembangan SDM
Merupakan program sekolah yang dibuat oleh masing- masing urusan yang ada di sekolah, ini tertuang di dalam RAPBS.
k) Analisis kebutuham guru
Yaitu untuk mengetahui berapa jumlah guru yang ada sesuai dengan bidang studi dan berapa jumlah guru yang kurang sehingga ketemu berapa jumlah guru yang dibutuhkan. (Tentunya dengan menggunakan rumus kebutuhan guru ).

b. Administrasi ketatausahaan
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan / disediakan :
1) Program kerja tata usaha
Merupakan rencana kerja ketatausahaan yang akan dilakukan selama tahun pelajaran berlangsung dengan bertujuan supaya dalam melaksanakan tugas terarah sesuai program yang dibuat.
2) Absensi dan rekap absen guru dan pegawai
Yaitu digunakan untuk mrngetahui kehadiran dan tidak kehadiran guru/pegawai dan jam berapa hadir dan jam berapa pulang sedangkan rekap untuk mengetahui berapa jumlah masing-masing guru yang tidak hadir dalam satu bulan.
3) Buku agenda masuk keluar yaitu mencatat surat – surat masuk dan keluar.
4) Buku ekspedisi yang digunakan untuk tanda terima bila mengantarkan surat
5) Sistem penyimpanan arsip
Yaitu surat masuk dan surat keluar disimpan sesuai dengan kode-kode yang ada dan diurutkan sesuai tanggal masuk atau keluar tujuan dari system menyimpanan ini untuk memudahkan mencari kembali surat yang masuk dan surat yang kelauar dll.
6) Pemanfaatan SIM/SIN/TIN yaitu untuk mengetahui perkembangan suatu sekolah.

c. Administrasi keuangan
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan / disediakan :
1. Buku Kas Umum
Merupakan buku yang mencatat penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh bendahara tujuannya untuk mengetahu berapa jumlah uang yang masuk dan berapa jumlah uang yang keluar sehingga bisa ketemu berapa saldonya setiap bulan
2. Buku Kas Pembantu merupakan buku catatan pengeluaran secara rinci per mata anggaran.
3. Laporan keuangan yaitu laporan keuangan sekolah yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara

d. Administrasi barang
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan / disediakan :
1. Buku Induk / Inventaris barang yaitu buku yang mencatat tentang barang yang telah diperoleh baik dari pembelian dari droping maupun dari bantuan
2. Buku Non Inventaris adalah buku yang mencatat barang-barang yang habis pakai baik dari pembelian maupun bantuan.
3. Buku Pemeliharaan adalah buku yang yang mencatat tentang barangbarang inventaris yang di perbaiki.
4. Buku kendali / stok barang adalah buku yang mencatat masing-masing barang untuk diketahui berapa jumlah barang yang masuk dan berapa jumalah barang yang keluar sehingga diketemukan sisa barang.

e. Administrasi kesiswaan
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan / disediakan :
1. Buku Induk Pegawai yaitu buku yang mencatat tentang diri siswa yang diurutkan sesuai dengan nomor induk siswa, selain data juga ditampilkan foto siswa serta juga ditampilkan data pelaporan penilaian hasil belajar siswa.
2. Klaper yaitu buku yang mencatat nama siswa menurut abjad
3. Buku mutasi masuk, keluar yaitu buku yang mencatat siswa yang pindah sekolah atau DO, serta mencatat siswa yang mutasi masuk di dalam buku mutasi juga terdapat rekapitulasi keadaan siswa buku ini setiap bulan dipertanggung jawabkan kepada Kepala Sekolah.
4. Buku Prestasi yaitu buku yang mencatat prestasi yang diraih siswa baik akademis maupun akademisi
5. Rekap absen siswa yaitu buku rekap yang berisi tentang rekap masing –masing siswa yang tidak hadir dalam satu bulan.
6. Buku kumpulan nilai yaitu buku yang berisi tentang kumpulan nilai dari beberapa bidang studi mulai dari semester satu sampai semester dua manfaat dari buku ini untuk dipindahkan di buku induk siwa dalam lembaran pelaporan hasil belajar siswa.
7. Daftar nominatif siswa adalah daftar susunan nama siswa yang akan mengikuti Ujian Akhir Nasional
8. Foto copy ijasah/ DHUN/ Transkip atau sertifikat siswa dan tamatan adalah kumpulan ijasah siswa yang telah lulus, dikelompokkan sesuai tahun pelajaran
9. Rapor siswa adalah Buku hasil belajar siswa yang diberikan kepada siswa setiap semester
Sedangkan menurut Bambang Samsul Arifin (2004: 218) kegiatan administrasi itu meliputi tiga hal yaitu: Administrasi kesektariatan, administrasi tata usaha bidang pengajaran, dan pengaturan tata ruang kantor
Selanjutnya menurut Baharudin (2004: 217) menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kerjanya kegiatan ketatausahaan harus dilakukan secara efisien artinya memiliki tujuan mencapai hasil yang tinggi dari hasil usaha itu dengan cepat dan rapi.
Ada beberapa asas-asas kerja efisien tersebut diantaranya:
a. Asas Perencanaan meliputi hal-hal yang akan dikerjakan untuk mencapai suatu tujuan.
b. Asas Penyederhanaan meliputi kegiatan kerja yang selit menjadi mudah, kemudian menghemat pikiran, gerak, jarak dan materi.
c. Asas Penghematan yaitu mencegah pembiayaan yang mahal dan pemakaian benda berlebihan.
d. Asas Penghapusan yaitu menghapus kegiatan yang tidak berhubungan dengan hasil kerja.
e. Asas Penggabungan yaitu menggabungkan pekerjaan yang memiliki persamaan agar dapat dikerjakan dalam satu langkah.
Kemudian Oteng sutisna (1989: 147-148) menegaskan bahwa prinsip dalam administrasi kantor adalah sebagai berikut:
1. Pahami fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah
2. Kembangkan dan nilai secara periodik suatu sistem pencatatan yang terintegrasi.
3. Persiapakan dalam tulisan-tulisan untuk setiap tugas pokok dan tentukan penanggung jawaban bagi setiap tahapan-tahapan, tugas-tugas, transaksi dan memelihara cacatan.
4. Sediakan kesempatan bagi staf sekolah untuk mendiskusikan fungsi, tugas, prosedur, dan catatan-catatan.
5. Gunakan catatan dan laporan sebagai pelayan kepada organisasi terutama sebagai pengukur dan alat kontrol.

C. Peran atau Kegunaan tata usaha
Kegunaan administrasi tata usaha dalam suatu lembaga pendidikan menurut Afifudin (2004:217) adalah sebagai berikut:
a. Membantu pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan induk untuk mencapai tujuan sekolah
b. Menyediakan keterangan-keterangan bagi pempinan sekolah, guru-guru atau personal lainnya, terutama untuk keperluan perencanaan, pembuatan keputusan dan pengendalian yang menjadi tugas pokoknya.
c. Melancarkan perkembangan sekolah sebagai kesatuan yang hidup

D. Pengawasan dalam bidang tata usaha
Fungsi pengawasan dalam tata usaha ini bertujuan untuk mengawasi dan memeriksa agar apa yang direncanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Sedangkan menurut Afifudin (2004: 228) hal-hal yang harus menjadi pengawasan adalah:
1. Jumlah hasil kerja,
2. Mutu hasil kerja
3. Kesungguhan, kerajinan, dan kecakapan para pegawai
4. Pemakaian uang secara sah dan efisien
5. Pembelian, penggunaaan, dan pemeliharaan barang perbekalan dengan tepat.
6. Penataan dan pemakain ruang kerja yang baik
7. Penggunaan waktu untuk kepentingan yang bersangkutan
8. Metode kerja.