Rabu, 05 Januari 2011

Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Telaah Historis dan Dinamika Perkembangannya)

Mata kuliah : Pengembangan Krikulum

Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Telaah Historis dan Dinamika Perkembangannya)
Dalam catatan sejarah pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai sejarah perkembangan yang cukup panjang. Pada masa pra kemerdekaan, pemerintah kolonial Belanda mendirikan sekolah yag pertama kali di Ambon pada tahun 1607, dari masa inilah dikenal istilah dan pendidikan Sekolah di Indonesia hingga saat ini. Secara historis, awal pendidikan sekolah penekanan mata pelajaran hanya kepada pelajaran umum, sedangkan posisi dan perkembangan agama dalam tradisi sekolah baru pada awal abad ke-20 M. Karena memang basis pendidikan di Indonesia ketika itu adalah Pesantren, yang hamper dapat dipastikan mata pelajaran di sana adalah Agama.
Setelah era kemerdekaan, pendidikan agama di sekolah mulai mendapatkan perhatian yang serius. Hal ini terjadi karea kebijakan pemerintah yang sangat positif terhadap pelajara agama. Kebijakan itu dilandasi oleh dua hal:
Pertama adalah landasan Filosofi Pancasila dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut setiap warga untuk beragama, tentu beragama yang baik adalah diawali dengan pendalaman materi pengetahuan agama.Yang kedua landasan Konstitusional yaitu UUD 45 dimana pada pasal 29 ditegaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa da setiap rakyat Indonesia diberi kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anutnya.
Melalui mata pelajaran agama, perilaku peserta didik diharapkan sesuai dengan substansi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni disamping memahami ajaran agama juga untuk mampu mengamalkannya.Untuk itu, Pemerintah melalui sejumlah regulasi atau perundangan mangatur penyelenggaraan mata pelajaran agama menjadi salah satu bidang studi yang wajib di ajarkan pada seluruh jenis, jalur dan jenjag pedidikan,tanpa kecuali termasuk sekolah umum.
Berkenaan dengan itu, maka pendidikan agama Islam disekolah umum dapat
dibagi kedalam dua fase, yaitu fase sebelum kemerdekaan, yakni era pejajahan Belanda dan Jepang, kemudian fase sesudah kemerdekaan .
1. Pendidikan Islam di Sekolah Umum sebelum Kemerdekaan
 Pada Masa Kolonial Belanda
 Pada Masa Pemerintahan Jepang
2. Pendidikan Agama di Sekolah Umum Pasca Kemerdekaan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, sikap religius telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yaitu sebelum kemerdekaan. Bekas-bekas peninggalan sejarah menunjukkan bukti nyata terhadap sikap beragama tersebut.
Maka pada tanggal 1 juni 1945 Bung Karno di muka sidang Badan Usaha Penyelidik Usaha Kemerdekaan menyatakan bahwa betapa pentingnya setiap bangsa Indonesia memiliki rasa kesadaran ketuhanan, dan mengajak setiap bangsa Indonesia mengamalkan agamanya masing-masing. Ada beberapa fase tentang pelaksanaan pendidikan agama ini, yaitu :
a. fase 1945-1965
Sesudah Kemerdeaan Indonesia diproklamirkan, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Ketuhana Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila. Sila ini merupakan manifestasi dari sikap hidup religius tersebut. Salah satu pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa, atas dasar itu pulalah didalam batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 diatur hal yang berkenaan dengan ketuhanan, yakni pada pasal 29 ayat 1 dan 2.
Untuk merealisasikan sikap hidup yang agamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka pada tanggal 3 januari 1946 pemerintah membentuk Departemen Agama. Dengan tujuan untuk memberlakukan pendidikan agama di sekolah sekolah umum, setelah Departemen Agama terbentuk, umat Islam yang duduk dalam BPKNIP pada tanggal 27 desember 1945, mengusulkan kepada kementerian pengajaran agar pengaharan agama hendaklah mendapat tempat yang teratur, seksama dan perhatian yang sama dalam dunia pendidikan. Usul ini ditanggapi oleh mentri PKK (Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan). Ki Hajar Dewantara dengan membentuk Panitia Penyelidikan Pengajaran pada tanggal 1 maret 1946. Mengenai pendidikan Islam Panitia itu menegaskan:
Hendaknya pelajaran agama diberikan pada semua sekolah dalam jam pelajaran di mulai dari sekolah rakyat kelas IV.
• Guru agama disediakan oleh kementrian agama dan dibayar oleh pemerintah
• Guru agama harus mempunyai pengetahuan umum dan untuk maksud itu harus ada pendidikan agama.
• Pesantren dan madrasah dipertinggi mutunya
• Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu
• Pengajaran bahasa arab tidak dibutukan
Usul tersebut diterima setelah kemudian dilanjutkan dikeluarkan peraturan bersama antara Menteri Agama, dan Menteri PP dan K mengenai teknis pelaksanan pendidikan agama disekolah, sehingga dengan dikeluarkannya peraturan itu, maka secara formal pendidikan agama telah memiliki landasan juridis. Selanjutnya pada tahun 1960 hasil sidang MPRS menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pelajaran disekolah-sekolah umum dimulai dari sekolah dasar sampai Universitas dengan ketentuan murid berhak tidak serta dengan pendidikan agama jika wali atau orangtuanya menyatakan keberatan.Walaupun begitu perkembangan ini menunjukkan perhatian terhadap pendidikan agama semakin meningkat, sekalipun masih ada pernyataan bahwa ada kesempatan untuk tidak mengikutinya.
Meskipun sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan pendidikan agama telah di undangkan pemerintah, namun usaha-usaha positif pemerintah masih menuai kritik dan menimbulkan kekurang puasan masyarakat.
Setelah gagal gerakan G 30 S PKI melakukan pemberontakan pada tahun 1965, pemerintah dan rakyat Indonesia semakin menunjukkan perhatian yang besar terhadap pendidikan agama, sehingga kedudukan pendidikan agama disekolah umum menjadi lebih baik dan menentukan pada tahun berikutnya.
b. Fase 1966-1988
Setelah pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965 berhasil ditumpas, pemerintah dan masyarakat sadar akan pentingnya pendidikan agama, sebab disadari bahwa dengan bermentalkan agama yang kuat bangsa Indonesia akan terhindar dari paham komunis. Melalui sidang MPRS tanggal 5 uli 1966 dihasilkan TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan. Bab I pasal I dari TAP MPRS tersebut berbunyi ”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib disekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Univertsitas-Universitas Negeri”
Ketetapan MPRS tersebut kemudian mengubah ketetapan hasil sidang MPRS tahun 1960 dengan mewajibkan para mahasiswa mengikuti pengajaran/kuliah agama, serta mereka tidak di izinkan lagi untuk tidak mengikutinya. Dengan keputusan tersebut, pengajaran materi pendidikan agama mulai diwajibkan dari kelas I Sekolah Dasar.
Ketetapan MPRS tahun 1966 selanjutnya di ikuti dengan peraturan bersama Menteri Agama, Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Oktober 1967, menetapkan bahwa kelas I dan II SD diberikan matapelajaran agama sebanyak 2 jam perminggu, kelas III sebanyak 3 jam perminggu, kelas IV keatas sebanyak 4 jam perminggu hal itu juga berlaku pada SMP dan SMA.Untuk Universitas dan Perguruan tinggi lainnya, mata kuliah agama diberikan 2 jam perminggu.
Pada akhir tahun 1970, Menteri Agama berusaha mengubah kurikulum pengajaran agama dengan tujuan agar semua kelas tertinggi SD dan SMP mendapat 6 jam pelajaran agama perminggu.Tetapi usaha tersebut tidak berhasil, karena Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak menyetujuinya. Meskipun begitu pendidikan agama sebagai salah satu bidang studi yang diintegrasikan dalam kurikulum sekolah-sekolah negeri tetap dibina dan digalakkan dalam usaha mangembangkan kehidupan beragama.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya, yakni lahirnya TAP MPR 1983, dalam menyusun tentang GBHN, nampaknya pemerintahan Orde Baru memiliki tekad dan semangat dalam mengembangkan kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia, sehingga menempatkan pendidikan agama sebagai materi pelajaran yang benar-benar diperhitungkan dalam proses pembelajaran disekolah-sekolah umum. Karena pendidikan agama dijadikan sebagai salah satu pelajaran yang akan membentuk kepribadian anak didik.
c. Fase 1989-2002
Pada tahun 1989, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan agar Indonesia memiliki landasan konstitusi dalam pelaksanaan pendidikan termasuk dalam memperkuat kembali posisi mata pelajaran agama disekolah umum. Hal ini dapat dipahami dari bunyi Pasal 39 Ayat 2, yakni:Isi Kurikulum setiap jenis dan jalur pendidikan wajib memuat pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan.
Dari pernyataan demikian mengandung arti bahwa pendidikan agama adalah dasar dan inti kurikulum pendidikan Nasional yang tidak bisa dipisahkan dari bidang studi wajib lainnya. Kemudian Bab V Pasal 9 Ayat 1 PP omor 27 tahun 1990 sebagai turunan UUSPN nomor 2 tahun1989 ini yang manyatakan bahwa pelaksanaan Pendidikan agama tidak hanya diajarkan dari mulai kelas 1 SD, tetapi Pendidikan agama sudah wajib sejak taman kanak-kanak.
Pemberlakuan USPN nomor 2 tahun 1989 pada Pasal 39 Ayat 2 yang menegaskan bahwa: Pendidikan agama harus merupakan usaha memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik, yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan umat beragama dalam masyarakat untuk menciptakan persatuan Nasional.
Dengan adanya perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan agama, sebagaimana tertera dalam USPN yang dijiwai dengan Pancasila dan UUD 1945, maka stasus pendidikan agama tidak dibedakan lagi dari pendidikan pada umumnya, dengan demikian pendidikan agama disekolah umum sudah kuat. Bahkan Undang Undang ini sebenarnya sudah dapat menjadi landasan bahwa pendidikan agama harus menjadi dasar dan prinsip filosofis pendidikan secara menyeluruh sehingga agama harus dijadikan prinsip, ikatan dan iklim pendidikan.
d. Fase 2003-sekarang.
Pada tanggal 8 juli 2003, Presiden Megawati Soekarno Putri menanda tangani pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia (Sisdiknas). Secara umum, pada satu sisi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 ini sarat akan nuansa nilai-nilai agama. Kemudian pada sisi lain, secara eksplisit, Undang-Undang ini menegaskan kedudukan kelembagaan pendidikan agama dan pelaksanaan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib untuk setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
Dalam kaitannya dengan pendidikan agama sebagai mata pelajaran, Bab V Pasal 12 Ayat 2 menegaskan bahwa “Setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yag dianutnya dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama. Kemudian pada Pasal yang lain, yaitu pada Pasal 37 Ayat 1dan 2, mempertegas secara eksplisit posisi mata pelajaran agama dimana dinyatakan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi wajib memuat pendidikan agama.
Pada tahun 2005, pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan (SPN) yang mencakup standar tentang isi, proses, kompensi lulusan, pendidikan dan tenaga pendidikan. Artinya pasal-pasal yang mengatur seluruh standar tersebut, pendidikan agama, baik secara kelembagaan maupun bidang studi, tidak dibedakan lagi dengan pendidikna umum. Dengan demikian terlihat jelas bahwa posisi atau keberadaan pendidikan agama semakin kuat dan di jamin dalam Perundang-undangan dalan Pendidikan Nasional Indonesia.
Kesimpulan
Fakta historis memperlihatkan bahwa pendidikan agama di sekolah umum, mulai masa pemerintahan Belanda sampai sekarang, memiliki sejarah dan dinamika yang cukup panjang. Pada masa kolonial Belanda, pendidikan agama belum mendapatkan tempat sebagai mata pelajaran yang bersifat formal di sekolah umum. Kemudian pada masa penjajahan Jepang sekali pun pelaksanaan pendidikan Islam di berikan kebebasan namun secara umum pelaksanaan pendidikan dapat dikatakan terbengkalai, sebab sekolah-sekolah lebih diarahkan pemerintahan untuk kepentingan persiapan perang seperti gerak jalan, kerja bakti (Romusa) dan berbgai kepentingan lainnya.
Setelah Indonesia merdeka, pelaksanaan agama di sekolah umum diatur dalam sejumlah regulasi atau perundagan. Dalam sejumlah regulasi tersebut, sampai perkembangan saat ini, pelaksanaan pendidikan agama telah menjadi bagian integral dari isi dan kurikulum pendidikan, dari mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Maka tidak ada satu alasanpun bagi setiap lembaga pendidikan untuk menyianyiakan pelaksanaan pendidikan agama Islam ini.
DAFTAR PUSTAKA

Muhaimin, Pendidikan Islam, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002), h. 76
Ibid
Syafaruddin dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta, Hijri Pustaka Utama, 2006), h 68
Dapat dilihat Keputusan Mendiknas No. 428 Tahun 2003
Lihat Undang-undang No 2 Tahun 1989.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
http://irwansaleh-dalimunthe.blogspot.com/2009/12/sejarah-penyelenggaraan-pendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar