Kamis, 08 April 2010

Administrasi Keuangan

ADMINISTRASI PENDIDIKAN
A. Pengertian Administrasi Keuangan
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan memerlukan adanya dana. Pemimpin pendidikan perlu mengetahui dan mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku mengenai penggunaan, pertanggung jawaban, cara-cara penyimpanan, pembukuan dan banyak lagi aspek yang lainnya mengenai keuangan. Tetapi sebelum itu kita harus mengetahui pengertian dari administrasi.
1. Arti Administrasi Menurut Etimologi
Menurut asal katanya, administrasi berasal dari bahasa latin administrate yang berarti melayani, membantu, dan memenuhi. Dari perkataan itu terbentuk kata benda administratio dan kata sifat administrativus yang kemudian masuk ke dalam bahasa Inggris administration. Perkataan itu selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi.
2. Administrasi dalam Arti Sempit
Dalam pengertian ini, administrasi diambil dari istilah Belanda yaitu administratie yang berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain.
3. Administrasi dalam Arti Luas
Mengenai hal ini ada banyak pendapat yang mengemukakan pengertian administrasi dalam arti luas, tapi disini kami hanya akan menulis sebagian saja.
Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Adapun administrasi secara arti luas yang kami fahami adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan.
Sedangkan keuangan adalah merupakan hasil dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Jadi administrasi keuangan dapat dilihat dalam dalam dua pengertian:
a. Administrasi keuangan dalam arti sempit, yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan.
b. Administrasi keuangan menurut arti luas, yaitu kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja yang berupa kegiatan perencanaan, pengaturan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan.
Maka dapat disimpulkan Administrasi keuangan adalah sebagai tata penyelenggaraaan keuangan dalam pelaksanaan anggaran belanja Negara.
Untuk mencapai tingkat efisiensi yang maksimal dalam penyediaan dan penggunaan keuangan bagi kegiatan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah ditempuh proses penyusun anggaran.
Anggaran adalah suatu rencana keuangan yang disusun untuk penyelenggaraan suatu kegiatan dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun. Perputaran tahun anggaran disebut budget cyclus.
Prosesnya sebagai berikut:
1. Fase Perencanaan
a) Usulan anggaran dari semua lembaga kependidikan dihimpun oleh instansi induknya dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) yang diperuntukan dalam kegiatan yang bersifat pembangunan dan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk membiayaan yang bersifat rutin.
b) Penyusun RAPBN semua DUP dari Departemen dihimpun oleh Direktorat Anggaran Departemen Keuangan, sedangkan dalam penyusunan RAPBN panitia anggaran eksekutif.
c) RAPBN disampaikan kepada DPR untuk dimusyawarahkan dan disahkan dengan peraturan daerah.
2. Fase Pelaksanaan
a) Kegiatan harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam SKO dan dilaksanakan baik oleh instansi yang bersangkutan maupun melalui pihak ketiga. Setelah kegiatan dilaksanakan dapat dilakukan penagihan kepada Negara sesuai dengan dana yang tersedia.
b) Kegiatan bendaharawan dalam administrasi keuangan dalam arti sempit (tata usaha keuangan) diwujudkan berupa penerimaan, penyimpanan dan pertanggung jawaban.
3. Fase Pertanggungjawaban
a) Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan keuangan dan dilakukan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan oleh aparat yang berwenang. Bentuk pemeriksaan tersebut meliputi: Pemeriksaan sebelum uang digunakan, pemeriksaan setelah uang digunakan.
b) Pemeriksaan dilakukan terhadap bendaharawan yang bertugas menerima, menyimpan, membukuan, mengelurkan uang dan membuat suatu pertanggungjawaban.
c) Pemeriksaan pada bendaharawan berarti juga pemeriksaan kepada atasan atau pimpinan proyek yang menjadi atasannya dalam kegiatan pembangunan.

Pimpinan suatu intansi atau lembaga pendidikan berkewajiban mengeluarkan kebijakan (policy) yang sesuai dengan ketentuan. Dana yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tidak hanya dari APBN dan APBD, tapi juga berasal dari lembaga atau intansi penyelenggara pendidikan, diantaranya melalui SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) dan BP3 (badan pembantu penyelenggara pendidikan). SPP berasal dari siswa berupa iuran rutin yang dibebankan kepada murid dalam suata jangka waktu tertentu (biasanya tiap bulan). BP3 bertugas ikut serta dalam memberikan bantuan untuk memperlancar, mempercepat dan meningkatkan keberhasilan usaha pembangunan termasuk dalam hal ini masyarakat. BP3 merupakan organisasi dari para pencinta pendidikan dan orang tua siswa. Para pengurus BP3 adalah masyarakat di lingkungan tempat menyelenggarakan pendidikan. Sumber keuangan lainnya selain dari APBN/APBD dan SPP/BP3 dapat di peroleh dari masyarakat.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, laporan dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk menyelenggarakan pendidikan.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan biasanya dikelola oleh bendaharawan yang melakukan pembukuan sesuai dengan aturan yang berlaku, administrasi keuangan ini ada ditangan urusan administrasi sedangkan bendaharawan ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Strategi Pembiayaan Pendidikan
Wajib belajar di Indonesia baru mencapai tingkat dasar wajib belajar Sembilan tahun. Pendidikan dasar merupakan tahap awal yang baik dalam upaya pembentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program wajib belajar yang terdiri dari pendidikan tingkat dasar dan menengah pertama dimaksudkan untuk menjangkau anak usia 7-15 tahun. Anak- anak pada kelompok usia tersebut diwajibkan belajar minimal sampai tingkat SLTP. Pendidikan dasar merupakan pendidikan formaltahap awal yang mendapatkan prioritas utama diberbagai Negara maju maupun Negara berkembang. Negate seperti Malaisya, Jepang, India, dan Singapura menekankan pendidikan berdasar dengan prosentasi rata-rata 30% untuk dana recurrent. Indonesia hamper sama dengan Philipina dan Thailan dalam prosentasi pembiayaan pendidikan dasar yaitu sekitar 50% untuk dana recurrent. Dalam kerangka pembiayayaan sector pendidikan, pemerintah Indonesia masih memprioritaskan pendidikan dasar dalam pembiayayaan pendidikan dasar selama ini. Seperti Negara-negara lain Indonesia memandang perlunya pendidikan dasar sebagai landasan utama pendidikan masyarakat Indonesia.
Menurut Hidayat Syarief (Bappenas, 1990) pembiayaan pengembangan sumber daya manusia rata-rata sekitar 20% terhadap anggaran total APBN dengan kecenderungan yang tidak tentu dalam persentasenya. secara absolute anggaran mengalami kenaikan. pembiayaan pendidikan meskipun terus meningkat secara absolute tetapi peningkatan ini tidak diikuti secara konsisten menurut presentasi pengeluaran untuk pendidikan terhadap biaya APBN total. Secara presentase biaya pendidikan menurun dimulai tahun 1997/1998 dari 12% menjadi 9% tahun berikutnya. Peningkatan dicoba diterapkan tahun 1999/2000 menjadi 10% untuk mengantisipasi dampak krisis terhadap dunia pendidikan.
Pembobotan ini jauh lebih kecil dibandingkan Negara-negara lain yang menyangga biaya pendidikan lebih dari 15%. Untuk Negara maju seperti Korea, Singapurna, dan Taiwan, alokasi pembiayaan pendidikan diatas 50% peningkatan terjadi setiap tahun tetapi presentase anggaran pendidikan terhadap sekor SDM cenderung.
Anggaran pendidikan terutama digunakan untuk anggaran rutin seperti gaji guru. Anggaran pembangunan banyak digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan terutama untuk biaya operasional. Penggunaan bangunan anggaran pembangunaan lainnya adalah untuk perbaikan gedung. Pembuatan fasilitas belajar mengajar. Upaya pembiayaan ini ditunjukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Penentuan pengeluaran biaya pendidikan disekolah melibatkan pertimbangan pada setiap kategori anggaran belanja Negara, diantaranya sebagai berikut:
a. Pengawasan umum, dalam kategori ini termasuk sumber-sumber keuangan yang ditetapkan bagi pelaksanaan tugas-tugas administrative dan manajerial. Gaji para administrator, para pembantu administrative, serta biaya perlengkepan kantor dan pembekalan.
b. Pengajaran, kategori ini meliputi gaji guru dan pengeluaran bagi buku-buku pelajaran, alat-alat perlengkapan yang diperlukan dalam pengajaran, biasanya kategori ini mencapai 70-75% dari keseluruhan anggaran belanja negara.
c. Pelayanan Bantuan, pengeluaran yang berkenaan dengan pelayanan-pelayanan kesehatan, bimbingan, dan perpustakaan.
d. Pemeliharaan Gedung, penggantian dan perbaikan perlengkapan, pemeliharaan gedung, dan halaman sekolah.
e. Operasi, biaya telepon, air, listrik, sewa gedung dan tanah, dan gaji personil pemeliharaan gedung.
f. Pengeluaran tetap dan perkiraan pendapatan.
Dalam penyelenggaraan administrasi keuangan di sekolah diperlukan berbagai macam buku sebagai perangkap pendukung administrasi keuangan. Buku-buku tersebut meliputi: buku kas umum, buku daftar gaji, buku kas harian, buku pemeriksaan, buku uang serba-serbi, buku tabungan, dan buku iuran BP 3.
Perlengkapan yang diperlukan dalam menyelenggarakan administrasi keuangan di sekolah adalah antara lain:
1) Kutipan Daftar Isian Kegiatan ( DIK ), yang berisi rincian biaya bagi sekolah yang terinci menurut jenis pengeluaran atau mata anggaran.+
2) Buku SMPU ( Surat Perintah Membayar Uang ).
a SMPU diterbitkan oleh KPKN
b Pembayaran SPMU harus melalui bendaharawan dan dibukukan dalam buku kas umum.
3) Buku pembantu atau buku harian, untuk mencatat pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan setiap hari.
4) Buku kas umum
5) Daftar penerimaan gaji dan kas lembur.
Pelaksanaan pembukuan keuangan harus berpegang pada ketentuan yang berlaku. Dalam pengamanan keuangan perlu diperhatikan: ( 1 ) Penyediaan Brankas untuk penyimpanan dan surat berharga; ( 2 ) tindakan preventif pada waktu pengambilan uang di bank.

B. Tujuan Administrasi Keuangan

Tujuan administrasi keuangan sekolah adalah untuk mewujudkan
a. penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara efisien
b. terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah
c. tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau penyimpangan penggunaan dana
d. terjaminnya akuntabilitas perkembangan sekolah

C. Komponen Administrasi Keuangan
Komponen administrasi keuangan meliputi, kegiatan sebagai berikut ini
a. Kegiatan Perencanaan
Dalam administrasi keuangan, perencanaan sangat dibutuhkan sekali, karena dengan adanya perencanaan kegiatan suatu lembaga akan berjalan lancar. Diantaranya:
Perencanaan keuangan terdiri atas
a. perencanaan jangka pendek
b. perencanaan jangka menengah
c. perencanaan jangka panjang
b. Sumber Keuangan
c. Pengalokasian
Alokasi tersebut terdiri atas :
a) alokasi pembangunan, baik pembangunan fisik ( penambahan fasilitas ) maupun
nonfisik ( pendidikan dan latihan pegawai )
b) alokasi kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar,
pembinaan kesiswaan dan kebutuhan rumah tangga
d. Penganggaran
e. Pemanfaat Dana
f. Pembukuan
1. Prinsip pembukuan meliputi:
a. pemasukan dan pengeluaran keuangan tercatat secara tertib, disertai dengan
bukti tertulis sesuai aturan yang berlaku
b. pencatatan siap diberikan setiap saat
c. pembukuan dilakukan secara terbuka

2. Jenis pembukuan terdiri atas:
a. buku kas umum
b. buku per mata anggaran
c. buku kas harian
d. buku surat perintah membayar uang / giro
e. buku bank
f. buku pembantu lainnya sesuai dengan kebutuhan
g. Pemeriksaan dan Pengawas
h. Pertanggungjawaban dan Pelaporan

5 komentar: